Maka dari itu, keluarlah Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib mulai tanggal 25 Maret 2009 (tahap sosialisasi) dan akan berlaku ketat mulai 1 April 2010.
Keuntungan memakai Helm SNI :
- Secara tidak langsung, masyarakat diajari untuk cinta terhadap produk Indonesia
- Meningkatkan daya beli masyarakatPengangguran akan berkurang karena pengrajin dan penjual helm berstandar SNI akan meningkat
- Keren, Trendy, enggak gengsi kan pake helm bagus dan berstandar
- dll
- Tempurung, yaitu bagian yang keras dan halus merupakan bagian paling luar dari helm
- Pelindung muka, yaitu bagian muka helm yang dapat melindungi sebagian atau seluruh bagian muka dan terbuat dari bahan yang bening
- Lapisan pelindung, yaitu lapisan bagian dalam yang dipasang dengan maksud untuk menyerap energi benturan
- Lapisan pengaman , yaitu lapisan lunak yang dipasang di bagian paling dalam dari helm untuk memberikan kenyamanan pada waktu digunakan dan juga berfungsi untuk melindungi kepala pemakainya
- Tali pemegang , yaitu bagian dari helm berupa tali yang dilengkapi dengan kunci pengikat yang berfungsi sebagai pengikat helm dengan kepala pemakainya sehingga tidak mudah lepas
- Tutup dagu adalah kelengkapan dari tali pemegang yang menutupi rahang bawah pemakai helm pada waktu tali pemegang dalam keadaan terkunci
- Pelindung mata, yaitu bagian dalam helm yang terbuat dari bahan bening dan berfungsi melindungi pemakainya
- Lubang ventilasi, yaitu lubang pada helm yang dibuat agar ada sirkulasi udara di dalam helm
- Lubang pendengaran, yaitu lubang pada helm yang terletak di bagian telinga sehingga pemakai tetap dapat mendengar pada waktu menggunakan helm
- Jaring helm yaitu bagian dari helm yang langsung bersentuhan dengan kepala, dan ukuran jaring helm dapat bersifat tetap atau dapat diubah-ubah pemakainya
- Tempurung helm dan lapisan pelindungnya harus menutupi bagian kepala dan diteruskan sekurang-kurangnya sampai pada kedua sisi dari kepala
- Tempurungnya yang lunak (bukti : coba di bengkok2in)
- Busanya hanya sedikit di bagian pinggir dan (hanya) ada selapis kain busa pada cekungannya
- Tali pengikat (yang mudah putus)
- Tawar menawar harga membuat kita emosi, Helm cetok ajah harga bisa ampe 50ribu..
- Kaca pelindungnya juga gak niat bikinnya,,
- dll
- Soal harga hanya beda beberapa puluh ribu saja, jika harga helm cetok Rp15.000-40.000 dan helm SNI mulai dari Rp100.000.
- Jika helm cetok milik Anda kebanting sekali langsung rusak, maka lebih baik Anda beli Helm SNI di toko Helm (Waspada barang AsPal di kaki lima).
- Helm cetok juga sering tertiup angin lalu hilang, lebih baik pakai helm SNI yang fit di kepala.
- Helm cetok mudah hilang di parkiran (tinggal gunting saja talinya) tapi Helm SNI mau dicuri pasti langsung ketahuan si penjaga parkir. Lagipula helm cetok yang murah jika hilang gampang beli lagi (membuat anda tidak menyayangi barang tersebut, krn gampang mendapatkannya) tapi kalau helm SNI yang harganya Rp100.000 keatas pasti Anda sangat sayang dan tidak ingin helm Anda Hilang (percayalah)
- Helm cetok gak keren, gak ada stiker dan kaca penutupnya (sekalinya ada hany hiasan), lebih baik Helm SNI yang sudah lebih trendy dan pastinya mata kita terlindungi dari debu.
- Dan masih banyak keuntungan yang lainnya
Ingat, Helm untuk melindungi diri sendiri bukan untuk Pak Polisi.
Be Safety in Everywhere Because Safety is Our Value
Be Safety in Everywhere Because Safety is Our Value
refrensi :
- oto.detik.com/.../05/05/640/helm-cetok-dalam
- http://ducatimonster.wordpress.com/2009/03/16/helm-standar-sni-vs-standar-snell-dot/ http://willycar.wordpress.com/2009/03/19/peraturan-helm-standard-sni-yang-sangat-konyol/
- http://yvcbogor.wordpress.com/2009/03/23/helm-dan-sni-siapa-jadi-korban/
2 comments:
Yang jelas mah lebih aman. Gua udah merasakan manfaat helm,trutama hell full-face. Semuanya dibuat sedemikian rupa tujuannya untuk kebaikan.
iya pastina.
Post a Comment